Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.
Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
Namun, pada 13 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri dari Isnurul Syamsul Arif sebagai ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
Dugaan Kerugian Negara
Yu Hao diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal pada Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang.
Perbuatannya dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ajakan KY untuk Transparansi
KY mengajak masyarakat yang memiliki informasi dan bukti relevan terkait putusan ini untuk melapor.
Mukti menekankan pentingnya peran publik dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. “KY akan mendalami kasus ini sesuai wewenang kami,” tegasnya.
Langkah KY diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih transparan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Discussion about this post