ISTANAGARUDA.COM – Vonis bebas terhadap warga negara asing asal Tiongkok dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di Kalimantan Barat memicu perhatian publik.
Vonis bebas ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, padahal sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan bonis 3 tahun 6 bulan denda Rp30 miliar.
Komisi Yudisial (KY) pun mengimbau masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim untuk segera melapor.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta lebih dalam di balik keputusan kontroversial tersebut.
“KY akan memproses laporan yang masuk sesuai prosedur untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/01/2025).
Dilansir dari Antaranews, vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), seorang pemilik perusahaan asal Tiongkok, menuai kritik tajam dari masyarakat.
Dalam kasus ini, Yu Hao sebelumnya didakwa melakukan penambangan tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Mukti menegaskan bahwa KY memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menyedot perhatian publik.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan melampirkan bukti pendukung. Hal ini memungkinkan KY untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Perbedaan Putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi
Discussion about this post