Banding Jaksa dan Putusan Akhir
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dianggap terlalu rendah.
Mereka menuntut hukuman 13 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp3,88 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi hanya memperkuat vonis awal dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tinggi memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Hasbi diperhitungkan, dan membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp2.500.
Penegasan dari KPK
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dalam institusi hukum.
Pernyataan Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi penting seperti Ridwan Mansyur, untuk memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Langkah KPK ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya dari penyelidikan ini tentu akan menjadi perhatian publik yang menantikan tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.(*)

















































Discussion about this post