ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan terkait perkara besar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Menyusl pemeriksaan penyidik KPK terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi, Kamis (16/01/2025).
Pemeriksaan ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pencucian uang dan korupsi di institusi tinggi negara.
“Betul diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/01/2025), sebagaimana dilansir dari AntaraNews.
Ridwan Mansyur dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasbi Hasan.
Perkara Suap dan Pencucian Uang
Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Salah satu perkara besar yang menyeret namanya adalah gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.
Putusan ini menjatuhkan hukuman atas suap yang diterima Hasbi sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan Hasbi terbukti menerima uang melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Total dana yang diberikan Heryanto kepada Dadan untuk pengurusan perkara ini mencapai Rp11,2 miliar, sebagian besar diteruskan kepada Hasbi.
Discussion about this post