KPK memastikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Proses penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang terjerat dalam kasus serupa pada September 2022.
Penyidikan lebih lanjut juga dilakukan terhadap beberapa tokoh penting, seperti Anwar Sadar, anggota DPR RI, yang diperiksa mengenai kepemilikan aset dan keterlibatannya dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tersebut.
Begitu pula dengan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, yang juga diperiksa oleh penyidik KPK terkait hal yang sama.
“Kami mendalami saksi terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur serta kepemilikan aset mereka,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, yang memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintakan pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat pun semakin menantikan sejauh mana KPK akan menggali lebih dalam kasus korupsi yang melibatkan dana hibah besar ini.
Apakah akan ada lebih banyak nama besar yang terungkap, ataukah ini hanya puncak gunung es? Kita tunggu kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Discussion about this post