“Jadi, potongan-potongan itu memberikan daya tarik sehingga seluruh member bisa masuk untuk memenuhi ruang forum,” jelas Roberto.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber pada Kamis, 12 Desember 2024. Polisi menemukan situs bernama “SWXXX.com” yang telah aktif sejak 2018 dan digunakan untuk mengadakan lebih dari 10 kali pesta seks.
Berdasarkan data penyidikan, situs tersebut memiliki 17.732 anggota, 2.788 thread, dan 20.423 balasan yang berisi ajakan pesta seks, tukar pasangan, hingga dokumen bermuatan kesusilaan.
Penangkapan IG dan KS dilakukan di Badung, Bali, dan keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan situs mereka untuk mengundang peserta dengan mekanisme pendaftaran gratis.
“Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” jelas Ade Ary.
Namun, yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa para peserta pesta seks direkam tanpa izin, dan video tersebut dijual oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial. Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.(*)
Discussion about this post