ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
“DTI bersama Harun Masiku dan pihak lainnya terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, Hasto diduga memerintahkan dan mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Langkah ini dilakukan demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Selain itu, Hasto juga disebut mengatur agar DTI aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani sebesar 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar AS antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Tujuannya, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024,” jelas Setyo lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penetapan Harun Masiku sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proses pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK pada 17 Januari 2020, setelah terus mangkir dari panggilan penyidik.
Discussion about this post