ISTANAGARUDA.COM – Amerika Serikat telah memulangkan dua tahanan asal Malaysia dari penjara militer Guantanamo Bay ke negara asal mereka setelah keduanya mengaku bersalah atas keterlibatan dalam serangan bom mematikan di Bali pada 2002.
Mereka juga setuju untuk memberikan kesaksian terhadap dalang serangan tersebut. Demikian pernyataan Pentagon, Rabu (18/12/2024), dilansir dari Associated Press.
Selain itu, pada Selasa baru-baru ini, seorang pria asal Kenya yang telah ditahan selama 17 tahun tanpa dakwaan juga dipulangkan.
Langkah ini dilakukan di tengah desakan kelompok hak asasi manusia agar pemerintahan Presiden Joe Biden mengakhiri penahanan lebih dari selusin pria lainnya yang masih berada di Guantanamo tanpa proses hukum yang jelas.
Menurut jaksa, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep bekerja sama dengan Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali, seorang pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah yang terkait al-Qaeda.
Keduanya membantu Hambali melarikan diri setelah serangan bom pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang di Bali, termasuk 88 warga Australia.
Pada Januari lalu, kedua pria Malaysia ini mengaku bersalah atas konspirasi dan sejumlah tuduhan lainnya.
Pemindahan mereka dilakukan setelah memberikan kesaksian yang akan digunakan jaksa untuk melanjutkan kasus Hambali, yang saat ini masih dalam penahanan di Guantanamo menunggu sidang praperadilan terkait serangan bom Bali dan aksi teror lainnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa kedua pria tersebut akan menjalani program reintegrasi yang mencakup dukungan di bidang layanan sosial, kesejahteraan, dan kesehatan.
Discussion about this post