ISTANAGARUDA.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan, menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dekrit darurat militernya yang kontroversial.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2024) menggelar sidang awal untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot secara permanen atau dipulihkan ke posisinya.
Tim investigasi gabungan yang terdiri dari polisi, Badan Anti-Korupsi, dan Kementerian Pertahanan berupaya memeriksa Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, permintaan untuk mengantarkan panggilan tersebut ke kantor atau kediaman Yoon ditolak oleh stafnya.
“Kami tidak yakin apakah menyampaikan panggilan itu bagian dari tugas kami,” ujar seorang staf sekretariat kepresidenan, menurut investigator Son Yeong-jo.
Penyelidikan ini bermula dari keputusan Yoon pada 3 Desember untuk memberlakukan darurat militer, yang kemudian dibatalkan beberapa jam setelah parlemen secara bulat menolaknya.
Dekrit ini disebut-sebut sebagai upaya Yoon untuk menghalangi oposisi Demokratik, yang ia sebut sebagai “kekuatan anti-negara.”
Demonstrasi Massal Menuntut Pengunduran Diri Yoon
Keputusan Yoon memicu gelombang protes besar-besaran di Seoul, di mana ratusan ribu orang turun ke jalan menuntut agar ia ditangkap dan dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, kekuasaan Yoon saat ini ditangguhkan setelah pemakzulan oleh parlemen pada Sabtu (16/12/2024). Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mencopot Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilu presiden dalam waktu 60 hari.
Discussion about this post