Profesor Chang Young-soo dari Universitas Korea menyoroti tantangan legalitas delegasi kekuasaan presiden kepada perdana menteri, terutama terkait pengelolaan urusan luar negeri.
“Berbeda dengan wakil presiden di AS yang dipilih melalui pemilu, perdana menteri di Korea Selatan tidak memiliki legitimasi demokratis yang kuat,” katanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa lama sistem pemerintahan darurat ini dapat berlangsung, di tengah tekanan yang terus meningkat dari dalam dan luar negeri untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Korea Selatan.(*)
Page 3 of 3
Discussion about this post