ISTANAGARUDA.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dilarang bepergian ke luar negeri menyusul kegagalan upayanya memberlakukan darurat militer.
Larangan tersebut diumumkan oleh seorang pejabat Kementerian Kehakiman pada Senin, di tengah seruan yang semakin besar agar Yoon mundur dari jabatannya.
Yoon telah meminta maaf atas insiden tersebut dan menyatakan menyerahkan nasib politik serta hukumnya kepada Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa.
Meski begitu, ia belum menyatakan pengunduran diri. Media lokal melaporkan bahwa Yoon kini menjadi subjek investigasi pidana.
Kekuasaan yang Mulai Retak
Meskipun secara hukum masih menjabat sebagai panglima tertinggi, Yoon menghadapi perpecahan serius di kalangan perwira militer senior.
Kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, Oh Dong-woon, mengungkapkan di depan parlemen bahwa larangan bepergian telah diterapkan terhadap Yoon.
Bae Sang-up, pejabat Kementerian Kehakiman, mengonfirmasi pelaksanaan larangan tersebut.
Kantor investigasi ini, yang didirikan pada 2021, memiliki mandat untuk menyelidiki pejabat tinggi, termasuk presiden, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menuntutnya.
Oleh karena itu, kasus ini harus dirujuk ke kantor kejaksaan.
Pada Sabtu lalu, meskipun Yoon berhasil melewati pemungutan suara pemakzulan di parlemen, keputusan partainya untuk mendelegasikan otoritas presiden kepada Perdana Menteri Han Duck-soo telah memicu krisis konstitusional yang parah.
Investigasi dan Penangkapan
Yoon menghadapi tuduhan pengkhianatan setelah pada 3 Desember ia memberikan wewenang darurat kepada militer untuk menangani “kekuatan anti-negara” dan lawan politiknya.
Discussion about this post