ISTANAGARUDA.COM – Polri menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus penembakan yang melibatkan seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI di Sumatera Barat.
Dalam sidang kode etik profesi Polri pada Selasa (26/11/2024), pelaku dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah pelaku terbukti melanggar hukum dan menyebabkan korban jiwa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi.
“Sidang ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, baik secara pidana maupun etik, akan diberikan sanksi tegas. Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan,” ujar Irjen Pol Sandi di Mabes Polri.
Sidang tersebut berlangsung dengan menghadirkan lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya melalui daring.
Proses persidangan berjalan transparan, di bawah pengawasan Kompolnas dan tim pengawas internal Polri. Keputusan akhirnya menyatakan tindakan pelaku sebagai perbuatan tercela, dengan sanksi administratif berupa PTDH yang diterima tanpa adanya pengajuan banding dari pelaku.
Kompolnas Berikan Dukungan Penuh
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendukung penuh keputusan ini dan memastikan proses penyidikan pidana berjalan sesuai aturan. Evaluasi menyeluruh juga diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan,” kata Arief.
Discussion about this post