ISTANAGARUDA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada sidang yang digelar Senin (25/11/2024).
Keputusan ini disampaikan setelah majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan putusan, Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dinyatakan bebas, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan,” ujar Vivi.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, menambahkan bahwa Supriyani dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepadanya.
“Kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya juga harus dipulihkan,” tegas Stevie.
Selain itu, hakim menetapkan bahwa sejumlah barang bukti, seperti seragam sekolah dan sapu ijuk, akan dikembalikan kepada saksi terkait.
Biaya persidangan sepenuhnya dibebankan kepada negara, sebagaimana diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada hari yang sama.
Vonis bebas tersebut disambut dengan syukur dan keharuan oleh Supriyani beserta keluarga dan rekan-rekannya yang hadir di ruang sidang.
Discussion about this post