ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya untuk membiayai pencalonan dirinya kembali pada Pilkada Serentak 2024.
Selain pemerasan, Rohidin juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers Minggu (24/11/2024), mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu guna memperkuat peluangnya dalam pemilihan Gubernur Bengkulu yang akan digelar pada November 2024.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024.
Dalam pertemuan itu, Isnan meminta dukungan penuh untuk agenda pencalonan kembali Rohidin.
Sejumlah kepala dinas kemudian menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada Rohidin. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyetor Rp200 juta melalui ajudan gubernur agar posisinya tetap aman.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyumbang Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran seperti ATK, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai.
Tejo mengaku bahwa dirinya terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir jabatannya akan dialihkan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyerahkan dana terbesar, yaitu Rp2,9 miliar.
Discussion about this post