“Tunggakan kasus dari periode sebelumnya cukup menumpuk. Beberapa kasus bahkan sudah bertahun-tahun tidak tuntas. Ada tersangka yang hingga kini belum bisa diadili, bahkan ada yang meninggal dunia masih dalam status tersangka. Ini tentu tidak adil,” tegas Bamsoet.
Ia juga menekankan perlunya KPK untuk fokus pada kasus korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar. Sementara kasus korupsi kecil, menurutnya, sebaiknya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan dengan pengawasan KPK.
“KPK harus kembali pada tujuan awal pendiriannya, yaitu menangani kasus-kasus grand corruption. Dengan begitu, pengembalian aset negara bisa lebih maksimal,” tutup Bamsoet.
Dengan komposisi yang lebih kuat dan latar belakang yang beragam, publik berharap kinerja KPK periode 2024-2029 mampu membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Discussion about this post