Hendra juga menambahkan bahwa pasangan calon nomor 01 yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum sesuai peraturan yang ada.
KPU Fakfak bahkan telah menyerahkan salinan keputusan kepada tim pemenangan dan kuasa hukum pasangan 01 sebagai dasar untuk langkah hukum lebih lanjut jika dibutuhkan.
Meski pasangan nomor 01 didiskualifikasi, Hendra menegaskan tahapan kampanye dan jadwal pemilu akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU Fakfak juga memastikan bahwa surat suara yang sudah dicetak tidak akan diubah, namun pihaknya akan memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami situasi ini.
“Kami akan berupaya keras memastikan seluruh masyarakat mengetahui bahwa meskipun nama pasangan calon nomor urut 01 tercantum di surat suara, mereka tidak lagi menjadi peserta resmi dalam pilkada ini,” jelas Hendra.
Keputusan ini telah dilaporkan kepada pimpinan KPU di tingkat provinsi dan pusat. Dengan semakin dekatnya waktu pemungutan suara, Hendra menyatakan kesiapan KPU Fakfak untuk melanjutkan semua proses demi menjaga integritas dan kelancaran Pilkada di Fakfak.(*)
Discussion about this post