ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Untung Tamsil SSos MSi dan Yohana Dina Hindom SE MM dari ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Untung dan Yohana adalah pemilik nomor 01 di Pilkada Fakfak 2024 ini, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra serta lima parpol lainnya. Yakni PBB, PKB, PAN, PKS dan Hanura.
Pengumuman diskualifikasi paslon Untung dan Yohana ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024) malam di Kantor KPU Fakfak.
Dilansir dari situs berita RRI, keputusan KPU Fakfak ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Fakfak pada 2 November 2024.
Hendra menjelaskan bahwa setelah menerima rekomendasi tersebut, KPU Fakfak mengadakan rapat pleno tertutup untuk membahas langkah yang harus diambil.
Keputusan akhir pun diambil pada pukul 23.50 WIT, dengan hasil yang memutuskan pasangan nomor urut 01 tersebut untuk didiskualifikasi.
“Kami menyadari bahwa keputusan ini mungkin menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian pihak. Namun, KPU hanya menjalankan amanat undang-undang, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” ungkap Hendra tegas.
Diskualifikasi ini mengacu pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan di antara komisioner KPU, dengan tiga dari lima anggota menyetujui keputusan ini, Hendra memastikan keputusan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Discussion about this post