Menurut JPU Ujang Sutisna, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya niat jahat dari Supriyani. Pemukulan terhadap siswa tersebut terjadi secara spontan dan tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
JPU juga mempertimbangkan latar belakang Supriyani sebagai guru honorer sejak 2009, serta tanggung jawabnya sebagai ibu dari dua anak kecil.
Selain itu, selama persidangan, Supriyani dinilai sopan dan kooperatif. Hal-hal inilah yang menjadi alasan JPU untuk menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
Pernyataan tegas Kapolri ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggotanya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus.(*)
Discussion about this post