ISTANAGARUDA.COM – Guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid yang merupakan anak dari seorang polisi, Aipda Wibowo Hasyim, kini dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) pada sidang Senin (11/11).
Ironinya, meskipun tuntutan bebas diajukan, JPU tetap menyatakan keyakinannya bahwa Supriyani melakukan tindakan tersebut.
Jaksa Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, menegaskan bahwa Supriyani tidak memiliki niat jahat dalam insiden ini, menjadi alasan penting dalam pengajuan tuntutan bebas.
Menurut Ujang, sejumlah faktor dipertimbangkan dalam kasus ini.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa Supriyani telah mengabdikan dirinya sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak 2009, serta dikenal bersikap sopan selama proses persidangan.
Selain itu, Supriyani merupakan ibu dari dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang, dan tidak pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa terbukti secara pidana, perbuatannya tidak dapat dikatakan memiliki unsur niat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana,” ujar jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11).
Dengan alasan ini, JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan vonis bebas bagi Supriyani.
“Kami dari pihak Kejari Konawe Selatan menuntut agar majelis hakim PN Andoolo memutuskan Ibu Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.
Discussion about this post