ISTANAGARUDA.COM – Ada-ada saja! Upaya negara untuk merampas aset koruptor lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset, rupanya masih perlu diperhalus diksinya.
Kabarnya DPR mau mangganti kata “Perampasan Aset” dengan kata yang kesannya lebih halus seperti ‘Pemulihan Aset”.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan agar nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi “Pemulihan Aset” untuk kesan yang lebih positif.
Menurutnya, diksi “pemulihan” lebih sesuai dengan semangat hukum yang ingin dicapai dan dapat diterima lebih luas oleh masyarakat.
Doli menjelaskan bahwa usulan tersebut akan dikonsultasikan dengan para pakar hukum, dan pemilihan kata “perampasan” perlu dipertimbangkan apakah akan berdampak baik bagi kepentingan negara.
“Kalau kita lihat lagi, apakah kata ‘perampasan’ itu baik untuk negara ini?” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antaranews, Kamis (31/10/2024).
RUU ini muncul sebagai tindak lanjut dari desakan publik dan keharusan Indonesia dalam menandatangani ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Dalam konvensi tersebut, istilah yang digunakan adalah “stolen asset recovery” atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan perampasan.
“Kalau di UNCAC saja menggunakan kata pemulihan, mengapa kita tidak mengikuti itu?” tambah Doli, merujuk pada diksi “pemulihan” yang dianggap lebih representatif.
Doli juga mengklarifikasi bahwa Baleg DPR RI tidak menolak RUU Pemulihan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Discussion about this post