Pasal 25 menekankan bahwa lembaga-lembaga nonkementerian akan berfungsi sebagai bagian dari satu sistem pemerintahan, bekerja di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni yang lebih baik dalam kerja sama antara kementerian dan lembaga-lembaga lain.
Pemerintah dan DPR juga diwajibkan untuk memantau dan meninjau implementasi UU ini, paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan UU tetap relevan dan efektif dalam mendukung pemerintahan yang efisien dan adaptif.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 15 Oktober 2024.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post