ISTANAGARUDA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, menyesuaikan dengan tuntutan pemerintahan yang semakin dinamis.
Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pemerintah membentuk kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan.
Pasal ini menegaskan bahwa dalam situasi tertentu, kementerian baru dapat dibentuk untuk menangani perincian urusan pemerintahan yang spesifik.
“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan selama masih terkait dengan lingkup urusan pemerintahan,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 9A yang baru juga memperluas wewenang Presiden untuk mengatur ulang struktur organisasi kementerian.
Ini memberikan Presiden kebebasan lebih dalam menyesuaikan susunan kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang berkembang.
“Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pada unsur organisasi kementerian melalui peraturan pelaksanaan, sesuai dengan kebutuhan pemerintahan,” dijelaskan dalam Pasal 9A.
Perubahan lainnya mencakup revisi pada Pasal 15, yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian. Kini, jumlah kementerian dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan, sehingga lebih fleksibel dalam menghadapi tantangan masa depan.
Tidak hanya itu, UU ini juga memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga nonkementerian.
Discussion about this post