Bamsoet yang juga dikenal sebgai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, cita-cita bangsa Indonesia yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui misi Indonesia Maju 2045 akan menjadi pertaruhan di masa mendatang.
Untuk mewujudkannya, peran advokat sangat vital guna terus memberikan peran advokasi dan perbaikan hukum, agar sistem peradilan di Indonesia lebih maju, lebih transparan, lebih murah dan lebih mudah.
“Dengan situasi ini, nantinya peran advokat akan berubah tidak sekedar mengatasi kasus per kasus. Tetapi, para advokat juga harus mampu menjadi adviser atau penasihat bagi masyarakat untuk memahami hukum yang penuh kepastian serta menjanjikan keadilan,” papar pria yang juga yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini.
“Jangan jadikan hukum sebagai seni untuk membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar dan jangan jadikan politik sebagai seni untuk memungkinkan yang tidak mungkin, mentidakmungkinkan yang mungkin,” ujarnya mengingatkan.
Ditambahkan, tanpa peran advokat yang mumpuni, negara hukum akan menjadi arena yang cenderung berbahaya, karena mengabaikan hak-hak individu yang lemah dan minim akses terhadap literasi hukum.
Hukum pun tidak boleh dibuat terlalu kaku, sehingga menghambat kemajuan-kemajuan.
Namun, hukum juga harus memberikan batasan untuk melindungi hak-hak individu ataupun entitas badan hukum agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

















































Discussion about this post