ISTANAGARUDA.COM – Ada yang menarik dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, pada Rabu (25/09/2024).
Itu ketika Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai dua mantan Presiden RI, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), layak diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Adapun sidang paripurna ini mengagendakan pengesahan penghapusan nama mantan Presiden Soeharto dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 terkait Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Juga agenda pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Lanjut Bamsoet, sebelumnya, pimpinan MPR juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/ MPRS/1967.
Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS /1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang memimpin sidang paripurna tersebut.
Discussion about this post