“Draf surat administratif ini akan disepakati secara bersama oleh jajaran Pimpinan MPR RI,” jelas Bamsoet.
Namun, ia menekankan bahwa baik usulan dari Fraksi PKB maupun Fraksi Partai Golkar hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memuluskan jalan bagi pemberian gelar pahlawan kepada dua tokoh besar tersebut, yang hingga kini masih terganjal oleh isu-isu di masa lalu.
Dengan upaya ini, MPR berharap dapat membangun jembatan persatuan yang lebih kuat di antara berbagai elemen bangsa, serta menutup lembaran konflik politik masa lalu untuk mewujudkan masa depan yang lebih harmonis bagi Indonesia.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post