ISTANAGARUDA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertujuan untuk memperkuat presiden terpilih dalam menerima berbagai pertimbangan strategis.
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ini, menurut Dasco, penting bagi presiden di masa depan.
“RUU Wantimpres ini dimaksudkan untuk penguatan, agar presiden terpilih nantinya bisa mendapat masukan dan pertimbangan lebih kuat dari Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut muncul untuk menanggapi spekulasi bahwa revisi undang-undang ini dibuat untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo setelah masa jabatannya berakhir.
Namun, Dasco menegaskan bahwa mekanisme pengisian kursi Wantimpres tetap akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam RUU tersebut.
“Soal mekanisme, kita serahkan kepada undang-undang yang sudah disahkan kemarin. Itu akan menjadi dasar untuk pengisian Wantimpres,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah Jokowi akan menjadi salah satu anggota Wantimpres, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena proses pembahasan masih berlangsung.
“Saya belum bisa menjawab itu sekarang, karena belum ada keputusan final terkait hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna mengesahkannya menjadi undang-undang.
Discussion about this post