DCA ini bersifat mengikat secara hukum, menunjukkan komitmen serius kedua negara untuk memperkuat kerja sama pertahanan dalam kerangka kemitraan strategis yang komprehensif.
Keputusan untuk menjadikan DCA sebagai perjanjian yang mengikat didasarkan pada meningkatnya intensitas kerja sama militer antara Indonesia dan Australia selama 10 tahun terakhir, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
Contoh nyata dari kerja sama ini adalah pengiriman taruna TNI untuk belajar di Australian Defence Forces Academy (ADFA) dan Royal Military College Duntroon, serta rencana misi bersama PBB antara TNI dan ADF, serta peningkatan latihan gabungan antar matra dari kedua negara.
Perundingan naskah perjanjian ini telah melalui serangkaian pertemuan, baik di Jakarta maupun Canberra, sejak Mei hingga Agustus 2023. Penandatanganan ini mencerminkan kerja sama pertahanan yang telah terjalin erat selama hampir 60 tahun sejak 1967.
Setiap tahunnya, kemitraan antara Indonesia dan Australia semakin kokoh, memberikan manfaat besar bagi kedua negara, bahkan di masa-masa sulit.
Kedua negara yakin bahwa DCA ini akan berperan signifikan dalam mengantisipasi ancaman keamanan di kawasan Asia-Pasifik, melalui kolaborasi pertahanan demi terciptanya perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Hadir dalam acara penandatanganan ini antara lain Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR Sugiono, Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto, Kabaranahan Kemhan Marsdya TNI Yusuf Jauhari, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Ujang Darwis, Dirjen Renhan Kemhan Laksda TNI Supo Dwi Diantara, Gubernur Akmil Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, Jampidmil Kejagung Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Dir HPI Polkam Kemlu Indra Rosadi.(*)
Discussion about this post