ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil menjaga stabilitas harga barang dan mengendalikan inflasi nasional.
Penyerahan insentif ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Senin (05/08/2024).
Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), insentif fiskal diberikan berdasarkan kriteria pengendalian inflasi daerah.
“Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Sejak tahun 2023, pemerintah telah merancang dana insentif daerah dengan mempertimbangkan faktor inflasi di setiap kabupaten, kota, dan provinsi.
Wamenkeu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga inflasi tetap terkendali.
Lebih lanjut, Wamenkeu menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga, termasuk pemberian subsidi dan kompensasi.
Sementara itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memantau kondisi lapangan dan ketersediaan barang di pasar.
“Dari tempat sentra produksi ke pasar, pastikan harga di pasar adalah harga yang wajar dan tidak berfluktuasi terlalu cepat. Ini adalah peran pemerintah daerah dalam mengontrol pasar dan jalur distribusi,” tambahnya.
Discussion about this post