ISTANAGARUDA.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 dan bisa diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa desa memiliki peran vital sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat dan budaya.
Desa juga dianggap penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemahaman Baru tentang Desa
Hari Desa ditetapkan untuk memperkuat peran desa, membangun pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan bahwa desa adalah subjek utama dalam pembangunan.
Desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan, pemberdayaan masyarakat, dan kebudayaan daerah, serta kemajuannya perlu dipublikasikan secara luas.
Sejarah Penetapan Hari Desa
Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hari Desa Bukan Hari Libur
Meski ditetapkan sebagai Hari Desa, Keppres menegaskan bahwa tanggal 15 Januari bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2024.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap semua elemen bangsa semakin menyadari pentingnya desa dalam menjaga kesatuan dan kesejahteraan Indonesia.(*)
Discussion about this post