ISTANAGARUDA.COM – Di tengah gencarnya operasi pemberantasan judi online, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono tak henti-hentinya mengingatkan jajarannya.
“Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tegas Syahar.
Bagi anggota Polri yang nekat terlibat judi online, sanksi tegas menanti, yaitu pemecatan tidak hormat. Demikian ditegaskan Kadiv Propam Polri.
Diketahui, saat ini Polri sedang gencar-gencarnya membongkar judi online yang telah semakin merebak di tanah air.
Ini diperkuat denggan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo.
“Polri dari dulu, sekarang, dan ke depan akan terus berkomitmen memberantas judi daring (dalam jaringan),” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Upaya pemberantasan ini tak lepas dari maraknya aduan masyarakat dan media terkait judi online. Trunoyudo pun mengajak seluruh pihak untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang mereka temui.
318 Kasus Judi Online Diungkap, 464 Tersangka Diringkus
Sementara itu, Bareskrim Polri dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan berhasil menangkap 464 tersangka selama kurang dari tiga bulan terakhir.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024.
Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Discussion about this post