ISTANAGARUDA.COM – Dalam upaya memerangi maraknya judi online yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya.
Selama 2 minggu terakhir, periode 23 April hingga 6 Mei 2024, Polri berhasil membongkar 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka.
“Operasi pemberantasan judi online ini merupakan komitmen Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024).
Tak hanya menangkap para pelaku, Polri juga bergerak cepat dengan mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap platform perjudian ilegal tersebut.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online dengan menggabungkan kekuatan dari berbagai instansi terkait.
“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis Polri dalam memerangi judi online yang semakin marak di era digital ini,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penindakan terhadap para pelaku judi online dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Alat bukti menjadi dasar utama dalam menentukan status tersangka.
“Penyidik akan menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Discussion about this post