ISTANAGARUDA.COM – Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024, untuk memimpin Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.
Penetapan Prabowo-Gibran tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari ketika membacakan surat keputusan tersebut.
Adapun Surat Keputusan KPU ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Pembacaan Surat Keputusan KPU tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu tahun 2024, di Kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Sebelum membacakan Surat Keputusan ini, ketua KPU Hasyim Asyari terlebih dahulu membacakan Berita Acara KPU RI Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Discussion about this post