Rentang waktu tersebut akan digunakan pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan dan kebutuhan pembiayaan program pendidikan tinggi bebas biaya.
Dengan demikian, rencana kuliah gratis di PTN masih berada dalam tahap pematangan kebijakan dan belum menjadi penerapan menyeluruh yang langsung berlaku.
Selain sekolah negeri dan perguruan tinggi, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap jalur pendidikan berbasis pesantren.
Seskab Teddy menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Direktorat tersebut secara khusus menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan pesantren dan menjadi bagian dari penguatan perhatian pemerintah terhadap jalur pendidikan tersebut.
Pembentukan lembaga khusus itu juga diarahkan agar pendidikan pesantren memperoleh dukungan yang lebih terstruktur dalam pembangunan sektor pendidikan nasional.
“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan,” tutur Seskab Teddy.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan perluasan akses pendidikan yang mencakup sekolah negeri, pendidikan tinggi negeri, serta pesantren.
Untuk sekolah negeri, cakupannya telah diarahkan dari PAUD/TK hingga SMA/SMK, sedangkan rencana pembebasan biaya kuliah di PTN masih menunggu hasil pematangan skema dalam beberapa pekan ke depan.(*)

















































Discussion about this post