ISTANAGARUDA.COM – Di hadapan parlemen, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan capaian konkret pemberantasan korupsi yang menegaskan keseriusan Polri dalam mengembalikan uang negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa Kortas Tipikor telah berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp2,37 triliun.
Pemaparan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026.
Kapolri menjelaskan bahwa penguatan struktur dan pengembangan kapasitas Kortas Tipikor terus dilakukan agar penanganan perkara korupsi semakin efektif dan berdampak nyata.
“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026.
Selain keberhasilan pemulihan aset, Kapolri juga mengungkap sejumlah perkara besar yang saat ini ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor Polri.
Salah satu kasus yang disorot adalah proyek pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

















































Discussion about this post