Ruang lingkup penertiban meliputi sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.
Menteri Pras juga menjelaskan bahwa setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris.
Rapat tersebut digelar pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujar Menteri Pras.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pras menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang bekerja langsung di lapangan.

















































Discussion about this post