ISTANAGARUDA.COM – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan perusahaan menandai babak baru penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam nasional yang lebih tegas dan terukur.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menata ulang aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Pras kepada awak media.
Menteri Pras menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa kepemimpinan.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.
Ia mengungkapkan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Satgas PKH diberi mandat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam.

















































Discussion about this post