Ia menyampaikan bahwa fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim tetap menjadi fokus utama, dengan tetap diimbangi proses investigasi dan klarifikasi yang objektif.
“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.
Terkait isu independensi, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak menerima arahan khusus dari Presiden dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada target khusus yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial karena seluruh kebijakan akan diputuskan secara kolektif dan kolegial.
Menurutnya, periode 2025–2030 menjadi momentum penting untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, serta pengembangan kelembagaan Komisi Yudisial ke arah yang lebih kuat.
Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral merupakan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Ia menilai bahwa kualitas peradilan sangat ditentukan oleh kebersihan dan integritas para hakim, khususnya hakim pengawas.
“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu bersikap bersih harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, tidak kita bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegasnya.(*)














































Discussion about this post