Pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler selama masa relaksasi berlangsung.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.
Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing.
Kebijakan ini difokuskan pada pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya akibat kerusakan berat.
Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa perpanjangan tenor pinjaman.
Debitur juga memperoleh masa tenggang pembayaran guna memberi ruang pemulihan usaha.
Penyesuaian suku bunga turut diberikan sebagai bagian dari paket relaksasi.
“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga memperhatikan kendala administratif yang dihadapi debitur akibat bencana.
Relaksasi administrasi diberikan bagi debitur yang kehilangan dokumen penting seperti KTP, NIP, dan Surat Keterangan Usaha.
“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.(*)












































Discussion about this post