ISTANAGARUDA.COM – Pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang, berpotensi untuk berkuasa selama 20 tahun.
Analisis sederhana yang kerap dibarengi gurauan ringan seperti ini, sering didengar dalam bincang-bincang warga yang biasanya terjadi di warung kopi.
Bagaimana bisa? Sementara masa bakti Presiden dan Wakil Presiden terpilih hanya berlangsung selama lima tahun.
Soalnya, Presiden terpilih cenderung mempertahankan jabatannya sampai batas maksimal yang ditetapkan oleh Undang-undang. Ya, karena Undang-undang negara ini membolehkan kepala negara menjabat selama dua periode atau 10 tahun.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhonowo telah membuktikan itu. SBY memerintah selama dua periode atau 10 tahun. Yakni periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
Hal serupa juga ditorehkan oleh Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo (Jokowi), yang didaulat rakyat memimpin negara untuk periode 2014-2019. Jokowi kemudian terpilih kembali pada Pilpres 2019, dan memerintah hingga 2024 mendatang.
Karena Undang-undang hanya membolehkan presiden dan wakil presiden memerintah maksimal dua periode atau 10 tahun, maka dipastikan Indonesia akan memiliki wajah baru di kursi Presiden hasil Pilpres 14 Februari 2024.
Kembali pada analisis sederhana bercampur gurauan tadi, ketika presiden terpilih pada Pilpres 2024 berhasil mempertahankan kekuasaannya selama 10 tahun seperti halnya SBY dan Jokowi, maka ia lebih cenderung untuk melepas dan memberikan tongkat estafetnya kepada orang paling dekat.
Discussion about this post