“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, masih terdapat sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan kemudian melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara ini menjadi wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.
Momen penyerahan dana triliunan rupiah ini tidak hanya memperlihatkan hasil konkret penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam membangun tata kelola negara yang bersih dan berintegritas.
Turut hadir dalam acara bersejarah ini antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Keberhasilan ini menandai langkah besar menuju tata kelola ekonomi nasional yang transparan dan berkeadilan — sekaligus mempertegas komitmen Presiden Prabowo bahwa setiap rupiah kekayaan negara harus kembali untuk kepentingan rakyat Indonesia.(*)














































Discussion about this post