ISTANAGARUDA.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mencatat tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia setelah berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa bangga dan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas keberhasilan besar ini.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan dana negara ini bukan sekadar soal angka, tetapi simbol dari tekad Indonesia untuk menjaga keadilan ekonomi dan memastikan kekayaan nasional kembali untuk rakyat.
Presiden juga menilai langkah ini sebagai bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di era pemerintahannya dilakukan dengan kesungguhan dan hasil yang terukur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa kasus korupsi di sektor ekspor CPO tersebut melibatkan tiga kelompok korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai Rp17 triliun.


















































Discussion about this post