Badan Pengaturan BUMN merupakan lembaga baru yang dibentuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan yang disahkan oleh DPR RI pada 2 Oktober 2025 ini mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sekaligus mempertegas fungsi pengawasan, regulasi, dan transformasi BUMN agar lebih transparan, efisien, dan berdaya saing global.
Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menciptakan tata kelola korporasi negara yang lebih modern, mandiri, dan profesional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi nasional berbasis kemandirian strategis.(*)

















































Discussion about this post