Namun, Yusril mengingatkan bahwa ketegasan aparat tidak boleh keluar dari rel hukum dan prinsip hak asasi.
“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas Yusril.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasi.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Discussion about this post