ISTANAGARUDA.COM – Langkah tegas diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga warisan alam Raja Ampat yang mendunia.
Empat perusahaan tambang resmi kehilangan izin operasi mereka setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan langsung untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Sebelum keputusan ini diambil, telah dilakukan proses investigasi dan pengumpulan data di lapangan secara menyeluruh.
Presiden menugaskan sejumlah menteri untuk menelusuri informasi objektif, termasuk Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet.
“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” jelas Prasetyo.
Discussion about this post