“Relawan Sahabat Pagi menganggap itu hanya sebatas aspirasi semata. Dan duet Prabowo-Gibran pasti bisa melewatinya,” ujarnya.
Menurut Olsu, tidak ada satu pun pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.
“Sebab sampai sekarang tidak ada pelanggaran yang dilakukan Mas Gibran dalam kapasitas sebagai Wakil Presiden RI. Jadi untuk apa dimakzulkan? Sekali lagi, tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Mas Gibran!” tandas Olsu Babay.
Ia juga meyakini bahwa meski surat usulan pemakzulan telah diajukan ke MPR dan DPR, namun kemungkinan untuk diakomodir sangat kecil.
“Kalau kami dari Sahabat Pagi sendiri yakin, tidak akan diakomodir,” ujarnya penuh keyakinan.
Ia menambahkan, justru setelah melalui tantangan ini, posisi dan soliditas kepemimpinan Prabowo-Gibran akan semakin kuat.
Sebagai informasi, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada MPR dan DPR pada 2 Juni 2025 lalu.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu berisi usulan pemakzulan Wapres Gibran, dengan dasar argumen bahwa pencalonan Gibran dalam pilpres diduga terdapat konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu.
Forum tersebut menilai, keterkaitan hubungan keluarga dalam putusan MK menjadi salah satu alasan utama di balik usulan pemakzulan.
Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi dari MPR maupun DPR terhadap surat usulan tersebut.(*)
Discussion about this post