ISTANAGARUDA.COM – Di tengah tantangan pemerataan bantuan sosial yang kerap menuai kritik, pemerintah Indonesia akhirnya meluncurkan langkah besar yang digadang-gadang akan menjadi tonggak baru dalam sejarah penyaluran bantuan.
Presiden Prabowo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk menjamin akurasi distribusi bantuan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sosial hanya jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons langsung atas arahan Presiden Prabowo yang menuntut efisiensi dan ketepatan dalam penyaluran bantuan dari pusat hingga daerah.
“Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan Pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun juga Pemerintah daerah,” ujar Saifullah dalam keterangan resminya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 2 Juni 2025.
Evaluasi pemerintah terhadap sejumlah program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan.
Sekitar 45 persen bantuan dalam program tersebut ternyata tidak diterima oleh kelompok sasaran yang sebenarnya berhak menerimanya.
“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran,” ungkap Saifullah.
















































Discussion about this post