Ia menyoroti pentingnya peran komunitas internasional dalam mendesak penghentian kekerasan dan membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza.
“Prancis akan terus mendesak segera diberlakunya penghentian kegiatan bersenjata di Gaza. Dan menyerukan jaminan terhadap akses kemanusiaan penuh,” ujar Presiden Prabowo.
Sikap tegas Indonesia terhadap konflik Israel-Palestina sejalan dengan semangat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan keterlibatan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan pernyataan ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian global, tanpa berpihak secara membabi buta.
Pesan yang disampaikan Prabowo tidak hanya menggambarkan keberpihakan terhadap Palestina, tetapi juga membuka peluang dialog dan rekonsiliasi yang berimbang demi masa depan kawasan yang lebih damai.(*)
Discussion about this post