ISTANAGARUDA.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan tegas bagi anggotanya yang diduga meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.
Ia menyatakan akan memecat siapapun yang terbukti terlibat dalam permintaan uang damai tersebut.
“Kalau terbukti ada transaksi Rp50 juta atau ada yang minta uang itu, saya perintahkan untuk diproses dan dipecat,” ujar Jenderal Listyo Sigit usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin baru ini (11/11/2024).
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Kapolri telah menginstruksikan tim Propam Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan apakah dugaan permintaan uang benar terjadi atau tidak. “Kami sudah menurunkan tim Propam untuk mendalami fakta kasus ini, sehingga bisa jelas apakah benar ada permintaan uang atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa yang mengadukan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya.
Supriyani mengaku bahwa selama proses penyelidikan di Polsek Baito, dirinya dimintai uang sebesar Rp2 juta oleh Kapolsek Baito Ipda Idris.
Uang tersebut, menurutnya, diberikan melalui Kepala Desa Wonua Raya. Selain itu, ada pula permintaan uang sebesar Rp50 juta yang dikatakan akan mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut, atau jika tidak, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, dalam sidang pada Senin lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Konawe Selatan menuntut Supriyani untuk dibebaskan.
Discussion about this post