ISTANAGARUDA.COM – Belum sebulan dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan gebrakan hebat sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat kecil.
Menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet dari rakyat kecil. Sungguh luar biasa!
Adapun PP yang ditandatangani dan resmi berlaku tersebut beromor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan strategis ini bertujuan menghapus beban utang bagi UMKM di sektor-sektor krusial seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, perikanan, serta industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya.
Dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (05/11/2024), Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya para petani dan nelayan yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Setelah mendengar aspirasi berbagai kelompok, terutama para petani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya menandatangani Peraturan Pemerintah ini sebagai bentuk dukungan negara terhadap keberlanjutan UMKM,” ujar Presiden Prabowo.
Menurutnya, produsen pangan dari sektor pertanian, UMKM, dan nelayan memiliki peran vital dalam ketahanan pangan nasional.
Oleh sebab itu, penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan mendukung peningkatan produktivitas sektor-sektor tersebut yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Discussion about this post