ISTANAGARUDA.COM – Fraksi Golkar MPR RI secara resmi mengajukan usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi besar yang telah ia berikan kepada Indonesia selama masa kepemimpinannya.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr Ir HM Idris Laena MH, dalam acara Silaturahmi Kebangsaan yang mempertemukan MPR RI dengan keluarga besar Soeharto, Sabtu (28/09/2024).
Acara tersebut menjadi momen penting, di mana MPR RI menyerahkan surat tentang penghapusan nama Soeharto dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
Surat ini diserahkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto (Mbak Titiek).
Idris Laena menjelaskan bahwa Fraksi Golkar telah mengirimkan surat bernomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, yang meminta agar MPR meninjau ulang Pasal 4 dalam TAP MPR tersebut.
Menurutnya, undang-undang seharusnya tidak menyebutkan nama individu tertentu, karena Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukumnya.
Pada 2006, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3), yang menyatakan bahwa kasus hukum Soeharto telah selesai.
“Fraksi Golkar merasa bertanggung jawab untuk menyikapi norma hukum yang tidak tepat ini, mengingat Soeharto adalah Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Dengan surat balasan dari MPR, kini status hukum Soeharto sudah dianggap selesai, meski TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tetap berlaku,” kata Idris Laena.
Discussion about this post